Anak Berusia Lima Tahun Meninggal di Tangan Ayah Kandung, Ibu Tiri, dan Nenek Tiri
Selasa, 24 Mei 2022 – 08:00 WIB
Dia mengungkapkan ketiga pelaku ini menganiaya anak tersebut karena nakal dan susah untuk makan.
"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPindana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Nauval. (antara/jpnn)
Malangnya seorang anak berusia lima tahun. Dia dipukuli hingga meninggal dunia oleh ayah kandungnya, ibu tiri, dan nenek tiri.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News