Kejari Tetapkan 6 Tersangka Tambahan Kasus Korupsi Dana Covid-19
sumbar.jpnn.com, PAYAKUMBUH - Setelah Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh Bakhrizal, Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan enam tersangka baru kasus korupsi dana Covid-19 tahun 2020.
Kasi Pidsus Saut Berhard Damanik mengatakan keenam tersangka itu ditetapkan pada Senin (23/5) malam WIB.
Keenam tersangka itu berinisial YT (52), BM (48), LF (39), RV (40), KT (53), dan FR (42).
Baca Juga:
"Keenam tersangka ini merugikan negara sekitar Rp 195 juta," kata Saut.
Dia tidak mau mengungkap peran keenam tersangka ini dalam kasus korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020.
Pastinya, Kejari sudah mengantongi perbuatan melawan hukum keenam tersangka ini.
Baca Juga:
"Peran mereka masing-masing lihat saja di persidangan,' ungkap Saut. (Antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan enam tersangka baru kasus korupsi dana Covid-19 tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News