Guspardi Gaus Pertanyakan Aturan Teknis Penunjukan Langsung Pj Bupati oleh Kemendagri
sumbar.jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus menyoroti persoalan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang enggan melantik tiga pejabat (pj) bupati usulan Kementerian Dalam Negeri.
Guspardi Gaus menyoroti persoalan ini dengan mempertanyakan detail aturan teknis penunjukan pejabat (pj) bupati.
"Kata pemerintah sudah ada aturan teknisnya, tetapi bagaimana bentuknya? Apakah sudah terperinci dan transparan," kata Guspardi Gaus.
Menurutnya, detail aturan teknis menjadi penting untuk meminimalisir persepsi negatif masyarakat terhadap pj bupati.
Persepsi negatif tersebut bisa berupa pj bupati dijadikan ajang politik bagi pemerintah provinsi dan pusat.
"Pusat dan daerah itu kesatuan. Jangan sampai ada kejadian seperti ini pada kemudian hari,' ungkapnya.
Politikus asal Sumbar ini menjelaskan pemerintah pusat memang berhak menetapkan sosok pemimpin ketika di daerah terjadi kekosongan.
Namun, penunjukan ini biasanya melalui usulan dari daerah seperti gubernur.
Guspardi Gaus menyoroti persoalan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang enggan melantik tiga pejabat (pj) bupati usulan Kementerian Dalam Negeri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News