Peran 4 PNS Pemkot Payakumbuh yang Terlibat Kasus Korupsi Dana Covid-19
sumbar.jpnn.com, PAYAKUMBUH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh menunjuk Setia Budi sebagai kuasa hukum enam tersangka tambahan kasus korupsi dana Covid-19.
Setia Budi mengatakan keenam tersangka itu diduga terlibat membantu proses pencairan dana tersebut.
"Jadi, saya dihubungi seksi pidsus untuk mendampingi enam tersangka yang terkait dengan kasus Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh," sebut Setia Budi.
Sebelum enam orang ini, Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh Bakhrizal lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Covid-19.
Pada Senin (23/5) malam WIB, Kejari baru menetapkan enam orang tersebut sebagai tersangka tambahan.
Sebanyak empat orang dari enam tersangka itu merupakan PNS di Pemkot Payakumbuh, satu rekanan, dan satu lagi perantara.
Baca Juga:
"Jika kami dipercaya sebagai kuasa hukum keenam orang ini, maka kami akan melakukan upaya hukum juga," jelas Setia Budi.
Menurutnya, keenam orang ini memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum.
Sebanyak empat orang dari enam tersangka itu merupakan PNS di Pemerintahan Kota Payakumbuh, satu rekanan, dan satu lagi perantara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News