Kejari Padang Bentuk Pos Pelayanan Hukum untuk Masyarakat di MPP Pasar Raya
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memperluas jangkauan hukum melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
Mal yang dilengkapi pos pelayanan hukum ini hadir di kawasan Pasar Raya Padang.
"Kami ingin menyentuh masyarakat secara langsung melalui pos di MPP ini," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Afliandi.
Dia menjelaskan pos ini menyasar masyarakat yang notabene pengunjung pasar.
Mereka bisa melaporkan berbagai tindak pidana ke pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Beberapa tindak pidana itu seperti korupsi, praktik pungutan liar, mafia bandara, pelabuhan, hingga tanah.
"Jadi, kalau ada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana bisa langsung melapor. Kasusnya pasti akan kami tindak sesuai kewenangan yang dimiliki," ungkapnya.
Afliandi memastikan masyarakat yang ingin melapor tidak perlu cemas karena Kejari Padang akan menjamin kerahasiaan data dari pelapor.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memperluas jangkauan hukum melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News