Pas Lagi Sepi, NAS Lakukan Perbuatan Itu Lagi, Korban Berusia 9 Tahun
sumbar.jpnn.com, BANDA ACEH - Bukannya tobat setelah menjadi residivis pemerkosa anak di bawah umur, NAS malah mengulangi perbuatannya lagi.
NAS baru bebas pada Agustus 2021 setelah divonis 10 tahun tiga bulan karena mencabuli anak di bawah umur.
Pada awal Maret 2022, NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap anak sembilan tahun di Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan NAS pria 56 tahun itu ditangkap saat bekerja di salah satu warung, Kalan AMD Banda Aceh.
Tak ada perlawanan dari NAS. Dia langsung mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan keluarga korban.
"Tak ada perlawanan, dia langsung mengakui perbuatannya," kata Ryan.
Pada kasus terbaru ini, Ryan menceritakan NAS bertemu korban yang sedang memotong ambal.
NAS kemudian menawarkan bantuan kepada korban.
Bukannya tobat setelah menjadi residivis pemerkosa anak di bawah umur, NAS malah mengulangi perbuatannya lagi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News