Pas Lagi Sepi, NAS Lakukan Perbuatan Itu Lagi, Korban Berusia 9 Tahun
Kamis, 26 Mei 2022 – 20:05 WIB
"Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut," cerita Ryan.
NAS dijerat Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentan Hukum Jinayat. (Antara/jpnn)
Bukannya tobat setelah menjadi residivis pemerkosa anak di bawah umur, NAS malah mengulangi perbuatannya lagi.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News