Niat Mencuri Sendal setelah Keluar Penjara, Residivis Ini Malah Menggondol Telepon Genggam
Sepekan berlalu, pelaku menjual salah satu telepon genggam merek Xiaomi Redmi Note 10 kepada temannya bernama Fedi seharga Rp 800 ribu.
Sedangkan telepon genggam merek Advan Vandroid dibuang pelaku karena dianggap rusak.
Satu unit lainnya bermerek Xiaomi Redmi 9A dipakai pelaku hingga ditangkap petugas kepolisian.
Pelaku diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Pantai Purus, Kota Padang.
Anggota Opsnal Satreskrim Padang langsung mendatangi lokasi dan berpatroli.
"Informasi itu ternyata benar, pelaku ditangkap di Pos Nelayan Purus III," tambah Dedy.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri tiga telepon genggam warga Koto Marapak.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Padang dan dijerat pasal 363 KUHP. (Mcr33/Jpnn)
Baru saja keluar dari penjara, seorang residivis kembali berurusan dengan polisi.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News