Tengah Malam Polres Bukittinggi Menilang 49 Kendaraan, Ini Penyebabnya
sumbar.jpnn.com, BUKITTINGGI - Mengantisipasi balap liar, Polres Bukittinggi menilang 49 kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Kasatlantas Polres Bukittinggi AKP Ghanda Novidinigrat mengatakan 49 kendaraan itu ditilang pada malam akhir pekan hingga Minggu dini hari WIB di pusat Kota utama Jalan Sudirman.
Petugas melayangkan surat tilang pada 49 kendaraan dan 36 sepeda motor di antaranya dibawa ke Mapolres Bukittinggi.
"Barang bukti penindakan berupa sepeda motor sebanyak 36 unit, roda empat dua unit, SIM lima lembar, STNK enam lembar, total tilang 49 kendaraan," kata Ghanda.
Pengendara yang ditilang ini berasal dari berbagai daerah. Mereka melakukan berbagai pelanggaran kasatmata.
"Mulai dari tak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, knalpot bising, dan terbukti melakukan aksi balapan dan tanpa menggunakan TNKB yang sesuai," ucap Ghanda lagi.
Petugas juga mengamankan dua unit mobil karena memiliki nomor polisi berwarna putih.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang larangan mengubah TNKB, hingga kini Polri belum mengeluarkan nomor polisi berwarna putih.
Mengantisipasi balap liar, Polres Bukittinggi menilang 49 kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News