Bupati Solok Dilaporkan ke KPK, Empat Kasus Ini Ditaksir Merugikan Negara Rp 18,1 Miliar

Ketiga, Epyardi Asda kerap memerintahkan SKPD Pemda Kabupaten Solok melakukan rapat dan pertemuan di Chinangkiek dan sudah menghabiskan anggaran APBD daerah setempat sebesar Rp 1,2 mliar.
"Kawasan tersebut juga belum mendapatkan izin dan Amdal wisata," sebut Dodi Hendra.
Keempat terkait pengangkatan pensiuan PNS menjadi Plh Sekda Solok. Pengangkatan itu menyebabkan kerugian negara Rp 500 juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan.
Dari keempat kasus tersebut, DPRD Kabupaten Solok menyoroti lebih menyoroti kasus pertama, reklamasi Danau Singkarak.
Reklamasi danau Singkarak itu digarap oleh perusahaan swasta yang notabene milik keluarga Epyardi Asda. Perusahaan itu bernama PT Kaluku Indah Permai dan Cv Anam Daro.
"Penanggungjawabnya adalah PT Kaluku Indah Permai. Sedangkan CV Anam Daro ini merupakan perusahaan milik keluarga Epyardi Asda," ungkapnya.
Kedua perusahaan itu kini sedang mendapatkan saksi administratif karena melanggar pemanfaatan ruang di Danau Singkarak.
Perusahaan itu diminta memulihkan lahan seperti semula paling lambat empat bulan sejak ditandatangani surat keputusan pengenaan sanksi administratif.
Bupati Solok Epyardi Asda dilaporkan ke KPK terkait dugaan kasus korupsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News