Bupati Solok Dilaporkan ke KPK, Empat Kasus Ini Ditaksir Merugikan Negara Rp 18,1 Miliar

"Pada 28 Mei 2022 sudah lewat empat bulan sejak penandatanganan sanksi. Namun, kawasan reklamasi tersebut masih belum tuntas dikerjakan," ucapnya.
Walhi juga menilai ada pelanggaran sejumlah aturan dalam proyek reklamasi Danau singkarak.
Pertama, pembangunan dilakukan di lokasi bekas reklamasi yang dulu dinyatakan ilegal.
Kedua, tidak ada dokumen terkait lingkungan baik di provinsi atau di Pemkab Solok.
Selanjutnya, terjadi pelanggaran tata ruang yang terdapat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Solok.
Di lokasi reklamasi merupakan kawasan lindung dan bukan peruntukkan pembangunan objek wisata," papar Dodi
Berdasarkan data Walhi, Dodi menjelaskan potensi kerugian pada sektor lingkungan akibat reklamasi mencapai Rp 3,3 miliar, Perinciannya, biaya kerugian ekologis Rp 1,2 miliar, biaya ekonomi Rp 952 juta, dan biaya lingkungan Rp 1,2 miliar.
Potensi kerugian ini dianalisis berdasarkan Permen Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ganti Rugi Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, kemudian UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara.
Bupati Solok Epyardi Asda dilaporkan ke KPK terkait dugaan kasus korupsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News