Bupati Solok Dilaporkan ke KPK, Empat Kasus Ini Ditaksir Merugikan Negara Rp 18,1 Miliar

Jumat, 10 Juni 2022 – 10:59 WIB
Bupati Solok Dilaporkan ke KPK, Empat Kasus Ini Ditaksir Merugikan Negara Rp 18,1 Miliar - JPNN.com Sumbar
Bupati Kabupaten Solok Epyardi Asda dilaporkan ke KPK terkait empat kasus korupsi yang merugikan negara Rp 18,1 miliar. Foto: arsip Pemkab Solok

"Pada 28 Mei 2022 sudah lewat empat bulan sejak penandatanganan sanksi. Namun, kawasan reklamasi tersebut masih belum tuntas dikerjakan," ucapnya.

Walhi juga menilai ada pelanggaran sejumlah aturan dalam proyek reklamasi Danau singkarak.

Pertama, pembangunan dilakukan di lokasi bekas reklamasi yang dulu dinyatakan ilegal.

Kedua, tidak ada dokumen terkait lingkungan baik di provinsi atau di Pemkab Solok.

Selanjutnya, terjadi pelanggaran tata ruang yang terdapat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Solok.

Di lokasi reklamasi merupakan kawasan lindung dan bukan peruntukkan pembangunan objek wisata," papar Dodi

Berdasarkan data Walhi, Dodi menjelaskan potensi kerugian pada sektor lingkungan akibat reklamasi mencapai Rp 3,3 miliar, Perinciannya, biaya kerugian ekologis Rp 1,2 miliar, biaya ekonomi Rp 952 juta, dan biaya lingkungan Rp 1,2 miliar.

Potensi kerugian ini dianalisis berdasarkan Permen Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ganti Rugi Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, kemudian UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara.

Bupati Solok Epyardi Asda dilaporkan ke KPK terkait dugaan kasus korupsi.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia