Seorang Kakek 74 Tahun Diamankan Tim Gabungan karena Memiliki Opsetan Satwa Langka

sumbar.jpnn.com, PADANG PANJANG - Seorang kakek berinisial W (74) diamankan tim gabungan Balai Gakkum KLHK, BKSDA, dan Polda Sumbar karena memiliki opsetan satwa langka.
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan tim gabungan menangkap W di kediamannya, Jalan Adam, Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang pada 31 Mei 2022.
"Selain pelaku, kami mengamankan 30 jenis barang bukti berupa opsetan dan bagian tubuh satwa dilindungi lainnya," kata Ardi Andono.
Baca Juga:
Pelaku selanjutnya diamankan dan diperiksa oleh Penyidik Gakkum LHK. Sedangkan barang bukti dititipkan dan diidentifikasi oleh BKSDA Sumbar.
Penangkapan ini berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar.
"Tim memeriksa tempat kerja W yang digunakan untuk pengawetan satwa," ujarnya.
Merasa curiga dengan tempat tersebut, tim kemudian melakukan penggeledahan.
Saat itu, petugas mengamankan 26 jenis barang bukti yang terdiri dari potongan atau bagian tubuh satwa dilindungi.
Seorang kakek berinisial W (74) diamankan tim gabungan Balai Gakkum KLHK, BKSDA, dan Polda Sumbar karena memiliki opsetan satwa langka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News