Praperadilan Ditolak, Penyidikan Kasus Korupsi Dana Pokir Ilham Maulana Berlanjut
Selasa, 21 Juni 2022 – 15:53 WIB

Kasat Reskrim Polresta Padang Dedy Adriansyah menyambut baik keputusan hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang terkait praperadilan Ilham Maulana. Foto: dok.JPNN.com
Surat kedua, pasal yang dikenakan ialah 12 huruf e Jo Pasal 8 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara/jpnn)
Kasat Reskrim Polresta Padang Dedy Adriansyah menyambut baik keputusan hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang terkait praperadilan Ilham Maulana.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News