Praperadilan Ditolak, Penyidikan Kasus Korupsi Dana Pokir Ilham Maulana Berlanjut

Selasa, 21 Juni 2022 – 15:53 WIB
Praperadilan Ditolak,  Penyidikan Kasus Korupsi Dana Pokir Ilham Maulana Berlanjut - JPNN.com Sumbar
Kasat Reskrim Polresta Padang Dedy Adriansyah menyambut baik keputusan hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang terkait praperadilan Ilham Maulana. Foto: dok.JPNN.com

Dana bantuan itu seharusnya dicairkan untuk masyarakat. Namun, Ilham Maulana tidak kunjung mencairkan anggaran tersebut.

Pihak Polresta Padang kemudian menyelidiki kasus itu hingga menetapkan Ilham Maulana sebagai tersangka pada Mei 2022.

Ilham Maulana yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka mengajukan praperadilan terhadap Polresta Padang.

Alasan Ilham Maulana mengajukan praperadilan ialah ketidakjelasan mekanisme penyidikan perkara.

Penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Juli 2021 dan 9 Mei 2022.

Pihak Ilham Maulana menganggap proses mengeluarkan SPDP itu menimbulkan ketidakjelasan penyidikan suatu perkara pidana

Kemudian, pasal yang disangkakan di dalam dua SPDP itu dinilai berbeda.

Pada surat pertama,, pasal yang disangkakan yaitu 8 Jo 15 Uu 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasat Reskrim Polresta Padang Dedy Adriansyah menyambut baik keputusan hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang terkait praperadilan Ilham Maulana.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia