Praperadilan Ditolak, Penyidikan Kasus Korupsi Dana Pokir Ilham Maulana Berlanjut
![Praperadilan Ditolak, Penyidikan Kasus Korupsi Dana Pokir Ilham Maulana Berlanjut - JPNN.com Sumbar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/26/mantan-kapolres-sanggau-inisial-rk-menjadi-terdakwa-kasus-du-54.jpg)
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kasat Reskrim Polresta Padang Dedy Adriansyah menyambut baik keputusan hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang terkait praperadilan Ilham Maulana.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menolak praperadilan yang diajukan Wakil Ketua DPRD Padang itu.
Penolakan ini lantaran proses hukum yang dijalankan Polresta Padang sudah sesuai dengan prosedur.
"Dengan ditolaknya praperadilan ini, kami akan fokus terhadap proses hukum kasus penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) yang melibatkan Ilham Maulana," kata Dedy.
Proses kasus Ilham Maulana masih dalam tahap penyidikan.
Sekarang penyidik masih berupaya melengkapi berkas kasus untuk diserahkan ke pihak kejaksaan.
Kasus yang menyeret mantan Ketua DPC Demokrat Padang itu sudah ditangani Polresta Padang sejak April 2021.
Berawal dari laporan masyarakat tentang seorang legislator yang menyelewengkan dana bantuan untuk Covid-19.
Kasat Reskrim Polresta Padang Dedy Adriansyah menyambut baik keputusan hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang terkait praperadilan Ilham Maulana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News