Praperadilan Mantan Ketua DPC Demokrat Padang Ditolak, Ini Alasan Hakim
sumbar.jpnn.com, PADANG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menolak praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPC Demokrat Padang Ilham Maulana.
Penolakan praperadilan itu atas pertimbangan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polresta Padang terhadap Ilham Maulana sudah sesuai dengan prosedur dan aturan.
"Menyatakan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pemohon," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Padang, Khairuluddin.
Ilham Maulana yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Padang itu ditetapkan Polresta Padang sebagai tersangka kasus korupsi dana pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2020.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut seorang legislator di DPRD Padang menyelewengkan dana pokir untuk bantuan Covid-19.
Saat dilakukan penyelidikan hingga penyidikan, Ilham Maulana kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2022 karena diduga tidak mencairkan bantuan tersebut.
Baca Juga:
Tak terima dengan penetapan tersangka itu, Ilham Maulana kemudian menempuh praperadilan.
Sayangnya, pengadilan menolak praperadilan yang diajukan Ilham Maulana karena proses hukum sudah sesuai dengan prosedur. (antara/jpnn)
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menolak praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPC Demokrat Padang Ilham Maulana.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News