Pengeras Suara Kafe Ini Disita, Penyebabnya Meresahkan Masyarakat
sumbar.jpnn.com, PADANG - Satpol PP Kota Padang menyita pengeras suara milik salah satu kafe yang beralamat di jalan Pulau Air, Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Syafnion, mengatakan kegiatan di kafe itu menimbulkan keramaian karena menggunakan Disc Jockey (DJ).
Masyarakat sekitar juga mengaku resah karena suara musik yang keras dan keramaian yang ditimbulkan.
Kafe ini juga melanggar aturan dalam izin yang dimiliki.
"Izin kafe ii hanya coffee shop, bukan DJ," kata Syafnion.
Setelah menyita alat terset, Satpol PP Padang mengingatkan pemilik usaha agar tidak membuat kegiatan yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Pemilik usaha seharusnya menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di sekitar.
"Kegiatan mereka ini meresahkan. Kami terpaksa menyita mixer audio dan sound system mereka sebagai barang bukti," sebut Syafnion.
Satpol PP Kota Padang menyita pengeras suara milik salah satu kafe yang beralamat di jalan Pulau Air, Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News