Pengeras Suara Kafe Ini Disita, Penyebabnya Meresahkan Masyarakat

Kamis, 23 Juni 2022 – 19:34 WIB
Pengeras Suara Kafe Ini Disita, Penyebabnya Meresahkan Masyarakat - JPNN.com Sumbar
Penggrebekan yang dilakukan Satpol PP Padang. Foto : dokumentasi Satpol PP Padang.

sumbar.jpnn.com, PADANG - Satpol PP Kota Padang menyita pengeras suara milik salah satu kafe yang beralamat di jalan Pulau Air, Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Syafnion, mengatakan kegiatan di kafe itu menimbulkan keramaian karena menggunakan Disc Jockey (DJ).

Masyarakat sekitar juga mengaku resah karena suara musik yang keras dan keramaian yang ditimbulkan.

Kafe ini juga melanggar aturan dalam izin yang dimiliki.

"Izin kafe ii hanya coffee shop, bukan DJ," kata Syafnion.

Setelah menyita alat terset, Satpol PP Padang mengingatkan pemilik usaha agar tidak membuat kegiatan yang menimbulkan keresahan masyarakat.

Pemilik usaha seharusnya menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di sekitar.

"Kegiatan mereka ini meresahkan. Kami terpaksa menyita mixer audio dan sound system mereka sebagai barang bukti," sebut Syafnion.

Satpol PP Kota Padang menyita pengeras suara milik salah satu kafe yang beralamat di jalan Pulau Air, Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia