Pengeras Suara Kafe Ini Disita, Penyebabnya Meresahkan Masyarakat
Kamis, 23 Juni 2022 – 19:34 WIB

Penggrebekan yang dilakukan Satpol PP Padang. Foto : dokumentasi Satpol PP Padang.
Dia menegaskan, Satpol PP Padang tidak akan menertibkan tempat usaha selama mampu menjaga ketertiban umum. (Mcr33/jpnn).
Satpol PP Kota Padang menyita pengeras suara milik salah satu kafe yang beralamat di jalan Pulau Air, Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News