Aksi Nekat Kakek 67 Tahun Mencabuli Anak di Bawah Umur Sambil Mengendarai Sepeda Motor

Selasa, 28 Juni 2022 – 10:38 WIB
Aksi Nekat Kakek 67 Tahun Mencabuli Anak di Bawah Umur Sambil Mengendarai Sepeda Motor - JPNN.com Sumbar
Satreskrim Polres Bukittinggi menangkap seorang kakek (67) karena mencabuli anak usia sembilan tahun saat mengendarai sepeda motor. Foto ilustrasi: dokumen JPNN com/Ricardo

sumbar.jpnn.com, AGAM - Satreskrim Polres Bukittinggi menangkap seorang kakek (67) karena mencabuli anak usia sembilan tahun saat mengendarai sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Adriansyah Rollindo mengatakan tersangka berinisial ER (67) dan ditangkap pada Sabtu (25/6) di Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam.

"Kami sudah mengamankan ER karena berbuat tak senonoh kepada seorang anak perempuan usia sembilan tahun," kata Rollindo.

Pihak Polres Bukittinggi langsung menurunkan empat petugas dengan membawa surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/26/VI/2022/ Reskrim tertanggal 25 Juni 2022.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/152/VI/2022/SPKT/Res Bukittinggi/Polda Sumbar.

Pelaku diamankan oleh massa yang tidak terima perbuatan kakek itu pada anak di bawah umur.

Keterangan sementara, pelaku melakukan aksinya di atas sepeda motor yang diboncengi korban bersama dua teman korban.

Korban dipaksa naik sepeda motor dan didudukkan pelaku di bagian depan.

Satreskrim Polres Bukittinggi menangkap seorang kakek (67) karena mencabuli anak usia sembilan tahun saat mengendarai sepeda motor.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia