Aksi Nekat Kakek 67 Tahun Mencabuli Anak di Bawah Umur Sambil Mengendarai Sepeda Motor
sumbar.jpnn.com, AGAM - Satreskrim Polres Bukittinggi menangkap seorang kakek (67) karena mencabuli anak usia sembilan tahun saat mengendarai sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Adriansyah Rollindo mengatakan tersangka berinisial ER (67) dan ditangkap pada Sabtu (25/6) di Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam.
"Kami sudah mengamankan ER karena berbuat tak senonoh kepada seorang anak perempuan usia sembilan tahun," kata Rollindo.
Pihak Polres Bukittinggi langsung menurunkan empat petugas dengan membawa surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/26/VI/2022/ Reskrim tertanggal 25 Juni 2022.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/152/VI/2022/SPKT/Res Bukittinggi/Polda Sumbar.
Pelaku diamankan oleh massa yang tidak terima perbuatan kakek itu pada anak di bawah umur.
Baca Juga:
Keterangan sementara, pelaku melakukan aksinya di atas sepeda motor yang diboncengi korban bersama dua teman korban.
Korban dipaksa naik sepeda motor dan didudukkan pelaku di bagian depan.
Satreskrim Polres Bukittinggi menangkap seorang kakek (67) karena mencabuli anak usia sembilan tahun saat mengendarai sepeda motor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News