LBH Padang: Jangan sampai Polisi Menjadi Penjahat Berseragam
sumbar.jpnn.com, PADANG - LBH Padang mendesak Polda Sumbar mengusut semua kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan aparat kepolisian saat penangkapan pelaku tindak pidana.
Advokat LBH Padang Adrizal mengatakan ada lima kasus yang harus diusut Polda Sumbar, tiga diantaranya dilakukan aparat kepolisian.
Kemudian, dari lima kasus itu, sudah ada lima korban yang meninggal dunia.
LBH Padang menginginkan Polda Sumbar menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan penyiksaan dan melanggar prosedur, baik secara pidana atau pun etik.
"Pelaku tindak pidana itu memiliki hak untuk tidak disiksa oleh siapa pun. Pelaku tindak pidana seharusnya dihukum berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Adrizal.
Hak untuk tidak disiksa itu diatur dalam Pasal 28 I UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk hidup, jak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani."
Hal ini juga diatur dalam Pasal 4 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
Selain itu ada juga UU No.12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
LBH Padang mendesak Polda Sumbar mengusut semua kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan aparat kepolisian saat penangkapan pelaku tindak pidana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News