LBH Padang: Jangan sampai Polisi Menjadi Penjahat Berseragam
"Bahkan, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," sebutnya.
Perkap itu secara tegas menempatkan hak untuk tidak disiksa sebagai bagian dari HAM yang tidak dapat dikurangi oleh siapa pun dan dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).
LBH Padang menyarankan Polda Sumbar agar mengevaluasi secara besar-besaran terhadap seluruh jajaran kepolisian di Sumbar.
Polda Sumbar juga harus mengambil tindakan preventif dan progresif untuk memastikan kejadian penyiksaan atau tindakan melanggar hukum dalam proses penegakan hukum.
Adrizal berharap tindakan dari Polda Sumbar ini akan menghilangkan praktek penyiksaan secara fisik atau psikis dalam rangkaian penegakan hukum.
"Sudah saatnya polisi melindungi HAM, beradab, dan berperikemanusiaan. Jangan sampai polisi menjadi penjahat berseragam," tutupnya. (Mcr33/Jpnn)
LBH Padang mendesak Polda Sumbar mengusut semua kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan aparat kepolisian saat penangkapan pelaku tindak pidana.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News