Delapan Anak di Bawah Umur Kedapatan Membawa Angkutan Umum, Lihat Respons Polisi
sumbar.jpnn.com, PADANG - Ditlantas Polda Sumbar menindak delapan anak di bawah umur yang membawa angkutan umum.
Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan delapan anak di bawah umur itu ditindak berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hilman mengimbau kepada orang tua agar tidak memberikan izin kepada anak yang masih di bawah umur untuk membawa kendaraan karena membahayakan keselamatan.
"Jadi, jangan dibiarkan anak-anak yang masih di bawah umur dan belum memiliki kemampuan atau berkompetensi memenuhi persyaratan SIM diizinkan membawa kendaraan," kata Hilman.
Apalagi, lanjut dia, delapan orang yang terjaring ini membawa angkutan umum.
"Apabila terjadi kecelakaan akan merugikan masyarakat banyak," terangnya.
Baca Juga:
Ke depannya, dia akan terus gencar melakukan razia kendaraan terhadap angkutan umum, khususnya yang dibawa oleh anak-anak di bawah umur sebagai supir cadangan.
"Kalau ke depan masih ditemukan lagi, pemilik kendaraannya akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, tindak pidana lagi," tegasnya.(Mcr33/jpnn).
Ditlantas Polda Sumbar menindak delapan anak di bawah umur yang membawa angkutan umum.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News