Aparat Penegak Hukum Diminta Bertanggung Jawab atas Kasus Penyiksaan Narapidana

Rabu, 29 Juni 2022 – 20:30 WIB
Aparat Penegak Hukum Diminta Bertanggung Jawab atas Kasus Penyiksaan Narapidana - JPNN.com Sumbar
Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala menanggapi catatan LBH Padang terkait lima kasus penyiksaan terhadap narapidana oleh aparat penegak hukum. Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

sumbar.jpnn.com, PADANG - Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala menanggapi catatan LBH Padang terkait lima kasus penyiksaan terhadap narapidana oleh aparat penegak hukum.

Adrianus mengatakan aparat kepolisian dan petugas lapas harus bertanggung jawab terhadap kasus tersebut.

Jika kemaslahatan narapidana terganggu di luar batas kewajaran, maka para aparat ini harus bertanggung jawab.

"Tersangka atau narapidana adalah orang yang sengaja mereka hilangkan kebebasan bergeraknya untuk tujuan keadilan. Jadi, kalau ada yang bunuh diri di tahanan, petugas tidak bisa lenggang kangkung," jelasnya.

Adrianus mengelompokkan permasalahan ini ke dalam tiga spektrum.

Pertama, kesengajaan menyiksa. Kedua, membiarkan adanya penyiksaan. Ketiga, lalai dalam melakukan tugas sehingga penyiksaan terjadi.

Dia melanjutkan, faktor penyiksaan bisa terjadi karena sudah menjadi budaya bagi sebagian oknum aparat penegak hukum.

"Bisa saja penyiksaan ini menjadi budaya bagi sebagian oknum atau karena kesal dan gemas melihat pelaku. Apalagi jika tahanan sudah berulang kali terjerumus proses hukum," jelasnya.

Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala menanggapi catatan LBH Padang terkait lima kasus penyiksaan terhadap narapidana oleh aparat penegak hukum.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia