Aparat Penegak Hukum Diminta Bertanggung Jawab atas Kasus Penyiksaan Narapidana
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala menanggapi catatan LBH Padang terkait lima kasus penyiksaan terhadap narapidana oleh aparat penegak hukum.
Adrianus mengatakan aparat kepolisian dan petugas lapas harus bertanggung jawab terhadap kasus tersebut.
Jika kemaslahatan narapidana terganggu di luar batas kewajaran, maka para aparat ini harus bertanggung jawab.
"Tersangka atau narapidana adalah orang yang sengaja mereka hilangkan kebebasan bergeraknya untuk tujuan keadilan. Jadi, kalau ada yang bunuh diri di tahanan, petugas tidak bisa lenggang kangkung," jelasnya.
Adrianus mengelompokkan permasalahan ini ke dalam tiga spektrum.
Pertama, kesengajaan menyiksa. Kedua, membiarkan adanya penyiksaan. Ketiga, lalai dalam melakukan tugas sehingga penyiksaan terjadi.
Dia melanjutkan, faktor penyiksaan bisa terjadi karena sudah menjadi budaya bagi sebagian oknum aparat penegak hukum.
"Bisa saja penyiksaan ini menjadi budaya bagi sebagian oknum atau karena kesal dan gemas melihat pelaku. Apalagi jika tahanan sudah berulang kali terjerumus proses hukum," jelasnya.
Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala menanggapi catatan LBH Padang terkait lima kasus penyiksaan terhadap narapidana oleh aparat penegak hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News