Kapolda Sumbar Mengaku Sudah Menerapkan Restorative Justice Sejak 2021

Rabu, 29 Juni 2022 – 19:58 WIB
Kapolda Sumbar Mengaku Sudah Menerapkan Restorative Justice Sejak 2021 - JPNN.com Sumbar
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku sudah menerapkan restorative justice sejak 2021.. Foto: dokumentasi Humas Polda Sumbar.

sumbar.jpnn.com, PADANG - Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku sudah menerapkan restorative justice sejak 2021.

Sepanjang 2021, sudah ada 1.011 kasus yang diselesaikan melalui restorative justice.

Upaya restorative justice ini juga berhasil menyelesaikan 257 dari 2.257 kasus pada 2022.

"Banyak manfaat yang diperoleh dari upaya restorative justice. Pertentangan sosial antara masyarakat bisa direduksi dengan menonjolkan asas musyawarah dan mufakat. Kemudian, penggunaan anggaran negara lebih efisien karena restorative justice ini," tutur Teddy.

Menurutnya, restorative justice lebih efisien dalam menghemat waktu penyelesaian perkara.

Tanpa restorative justice ini, proses penyelesaian perkara memiliki banyak rentetan.

Di internal kepolisian ada tahap penyelidikan, penyidikan hingga peradilan.

"Itu memakan waktu yang panjang," ungkapnya.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku sudah menerapkan restorative justice sejak 2021.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News