Kapolda Sumbar Mengaku Sudah Menerapkan Restorative Justice Sejak 2021
Rabu, 29 Juni 2022 – 19:58 WIB

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku sudah menerapkan restorative justice sejak 2021.. Foto: dokumentasi Humas Polda Sumbar.
Namun, tidak semua kasus yang bisa diselesaikan dengan cara ini.
Baca Juga:
Ada beberapa kasus yang tidak bisa diselesaikan dengan cara tersebut.
"Kasus korupsi, terorisme, makar, dan narkoba. Itu semua tidak bisa melalui restorative justice," jelasnya.
Demi kelancaran proses restorative justice ini, Polda Sumbar menjalin kerja sama dengan LKAAM.
Kerja sama ini akan ditandatangani pada puncak HUT Bhayangkara yakni 7 Juli 2022. (mcr33/jpnn).
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku sudah menerapkan restorative justice sejak 2021.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News