Pemilik Salon Plus-plus di Kota Padang Dijatuhi Hukuman Ini, Satpol PP: Kami Terus Mengawasi

Kamis, 30 Juni 2022 – 20:32 WIB
Pemilik Salon Plus-plus di Kota Padang Dijatuhi Hukuman Ini, Satpol PP: Kami Terus Mengawasi - JPNN.com Sumbar
Dua orang masyarakat yang menjalani Sidang Tipiring di Mako Satpol PP Padang. Foto: dokumentasi Satpol PP Padang.

"Bagi yang melanggar dan tidak mengindahkan teguran, kami akan melakukan sidang tipiring. Kami berharap masyarakat selalu taat pada aturan," harapnya. (mcr33/jpnn)

Dua warga Kota Padang terpaksa menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Mas

Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia