Pemilik Salon Plus-plus di Kota Padang Dijatuhi Hukuman Ini, Satpol PP: Kami Terus Mengawasi

sumbar.jpnn.com, PADANG - Dua warga Kota Padang terpaksa menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Padang, Egi Novita, digelar secara virtual di Aula Mako Satpol PP Padang.
Kedua orang ini kemudian dijatuhi hukuman denda Rp 200 ribu dan Rp 500 ribu karena melanggar Perda 11 Tahun 2005 tersebut.
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan kedua orang itu berinisial JIP (39) dan YLD (47).
JIP disidang karena menggunakan fasilitas umum untuk memarkir mobil tokonya.
YLD merupakan pemilik salon plus-plus yang tidak sesuai dengan izin usaha.
"JIP melanggar pasal 8 ayat 1 Jo Pasal 14 ayat 1, sedangkan YLD melanggar pasal 9 ayat 1 Jo Pasal 14 ayat 1," sebutnya.
Ke depan, Satpol PP akan terus mengawasi dan membina masyarakat yang melanggar Perda 11 Tahun 2005.
Dua warga Kota Padang terpaksa menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Mas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News