Satpol PP Padang Tegur Penjual Minuman Beralkohol agar Mengurus Izin ke Pemerintah
sumbar.jpnn.com, PADANG - Sebanyak 94 botol minuman beralkohol golongan B diamankan Satpol PP Padang dari tiga tempat yang berbeda.
Pengamanan ini dilakukan karena tempat itu melanggar Perda No 8 Tahun 2012.
Sebanyak dua tempat berada di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padang Utara dan satu lagi di Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Deni Harzandy menjelaskan pengamanan ini dilakukan sekaligus dengan pemeriksaan izin tempat usaha.
"Kami mendapati minuman beralkohol yang dijual tanpa izin. Sebagai barang bukti, kami mengamankan 94 botol minuman beralkohol ke Mako Satpol PP padang," kata Deni.
Di Kota Padang syarat menjual minuman beralkohol harus memiliki izin sesuai aturan yang berlaku
Perizinan usaha itu harus terintegrasi secara elektronik (Online Singel Subimission) OSS dan wajib mendapatkan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol agar legalitas usaha diakui pemerintah.
Penertiban ini akan terus berlanjut melalui pengawasan ketat yang dilakukan Satpol PP Padang.
Sebanyak 94 botol minuman beralkohol golongan B diamankan Satpol PP Padang dari tiga tempat yang berbeda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News