Polresta Padang Bekuk Satu Pencuri Ikan Asin
![Polresta Padang Bekuk Satu Pencuri Ikan Asin - JPNN.com Sumbar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/03/11/pelaku-saat-diamankan-oleh-petugas-dari-polresta-padang-foto-c5oi.jpg)
sumbar.jpnn.com, PADANG - Unit Satuan Restrim Polresta Padang menangkap satu tersangka tindak pidana pencurian, Kamis (10/3).
Penangkapan itu dilakukan di Gudang Ikan Asin Lautan Mulia, Jalan Belakang Lintas No. 27, Kelurahan Olo Ladang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kardus warna kuning dan putih, serta satu unit sepeda motor.
"Barang bukti berupa satu kardus warna kuning dan putih, serta satu unit sepeda motor," kata Dedy, Jumat (11/3).
Dedy menceritakan, kejadian bermula saat korban, penjual ikan kering, kehilangan satu kardus ikannya di gudang Ikan Asin Lautan Mulia.
Korban langsung melaporkan kehilangan tersebut ke Polresta Padang.
Baca Juga:
Petugas dari Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial NF (43 tahun) pada pukul 09.00 WIB, Kamis (10/3).
"Setelah penangkapan ini, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyelidikan," sebutnya. (mcr33/jpnn).
Unit Satuan Restrim Polresta Padang lakukan penangkapan terhadap satu tersangka tindak pidana pencurian pada Kamis (10/03).
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News