Lewat Jam Tayang, Enam Pemandu Karaoke Diangkut Satpol PP
sumbar.jpnn.com, PADANG - Sebanyak enam pemandu karaoke diamankan Satpol PP Padang di kawasan Pondok.
Kepala Satpol PP Padang Mursalim mengatakan mereka terpaksa diangkut petugas karena kedapatan di tempat karaoke dini hari WIB.
Padahal, aturan sudah tegas menjelaskan bahwa aktivitas di kafe dan karaoke dibolehkan sampai pukul 02.00 WIB.
Lewat dari itu, petugas Satpol PP akan menertibkan.
"Kami mengamankan enam perempuan tanpa tanda pengenal berada di kafe dan karaoke melewati jam operasional," kata Mursalim.
Mereka yang terjaring ini akan diproses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Pemilik kafe dan karaoke diberikan peringatan dan pemanggilan oleh petugas.
Di antara kafe dan karaoke yang diamankan itu ialah Damarus, Denai, dan Queen Night Karaoke.
Sebanyak enam pemandu karaoke diamankan Satpol PP Padang di kawasan Pondok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News