Satu Wanita Tiga Laki-laki, Satpol PP Padang Mengamankan Delapan Orang dari Wisma
"Saat kami periksa ke kamar, petugas mendapati seorang wanita, dan laki-laki separuh telanjang," terangnya.
Ketika dimintai surat nikah, mereka tidak dapat menunjukkan sehingga terpaksa dibawa ke Mako Satpol PP Padang.
Sesampai di Mako Satpol PP Padang, semua yang diamankan itu diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNNS) untuk pendataan dan pemeriksaan.
"Kami akan menunggu hasil dari PPNS. Jika ada yang bekerja sebagai PSK, maka akan kami kirim ke Panti Andam Dewi Solok untuk pembinaan," ungkapnya.
Pihak Satpol PP Padnag akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik wisma.
Pemilik diduga melanggar Perda No 11 Tahun 2005 dan perizinan sesuai aturan.
Satpol PP akan memberikan teguran dan peringatan keras terhadap pemilik wisma demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Tak hanya itu, Satpol PP akan memanggil orang tua salah seorang yang diamankan.
Satpol PP Kota Padang mengamankan delapan orang tanpa surat nikah pada salah satu wisma di Jalan Thamrin, Kelurahan Parak Rumbio.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News