Selama 2022, Kejati Sumbar Meringkus Dua Buronan

Jumat, 22 Juli 2022 – 22:21 WIB
Selama 2022, Kejati Sumbar Meringkus Dua Buronan - JPNN.com Sumbar
Kejati Sumbar meringkus dua buronan kasus korupsi di sepanjang 2022. Foto: antara

sumbar.jpnn.com, PADANG - Kejati Sumbar meringkus dua buronan kasus korupsi di sepanjang 2022.

Kasus pertama di Bukittinggi dan kasus kedua di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"Satu berstatus terpidana dan lainnya tersangka," kata Kepala Kejati Sumbar Yusron.

Dia menjelaskan buronan berstatus terpidana bernama Agustinus Triwsiwi Roy Tjahjoko.

Terpidana itu terjerat kasus pembuatan situs website, pelatihan operator, akses situs, dan kegiatan promosi pada 2003.

Agustinus sudah menjadi buronan sekitar 12 tahun dan ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Maret 2022.

Terpidana itu merupakan pensiunan ASN dan kini sudah berada di Sumbar menjalani masa hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

Buronan lainnya berinisial DK (43) yang masih berstatus tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemkot Bukittinggi pada tahun anggaran 2012 dngan nilai Rp 200 juta.

Kejati Sumbar meringkus dua buronan kasus korupsi di sepanjang 2022.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia