Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Pingsan setelah Ditetapkan sebagai Tersangka
sumbar.jpnn.com, PASAMAN BARAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD setempat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pasaman Andi Suryadi mengatakan seorang tersangka yang ditahan merupakan pengguna anggaran.
Tersangka yang ditahan itu menjabat sebagai Direktur RSUD Pasaman Barat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni berinisial Y.
Lainnya ialah mantan Direktur RSUD Pasaman Barat yang juga menjabat sebagai PPK, BS.
Setelah pemeriksaan, BS mengalami shock dan pingsan.
BS langsung dilarikan ke RS Ibnu Sina Yarsi untuk mendapatkan penanganan medis.
"Kami menetapkan dua tersangka lagi yakni Y dan BS. Jadi, sudah ada empat tersangka yang ditahan," ucapnya.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 20 miliar dari nilai proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat Rp 134 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News