Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Pingsan setelah Ditetapkan sebagai Tersangka
Total kerugian ini berdasarkan perhitungan tim ahli yang memeriksa pengerjaan fisik proyek.
Baca Juga:
Perkara ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perencanaan pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020.
Sebenarnya, Kejari Pasaman Barat memanggil empat saksi, tiga orang pengguna anggaran Y, BS, H serta Direktur Manajemen Konstruksi, MY.
Namun, hanya Y dan BS yang menghadiri pemanggilan penyidik.
Setelah diperiksa, penyidik menemukan barang bukti dari keterangan saksi, ahli, surat petunjuk, dan keterangan tersangka.
Berdasarkan hal itu Y dan BS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sementara.
"Kemungkinan masih ada tersangka lain pada perkara ini. Ini bukan kasus irngan melainkan megaproyek dan melibatkan banyak orang. Jadi, kami akan terus kejar mereka," tutupnya. (antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD setempat.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News