Tim Rajawali Cengkeram Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dan Barang Bukti Senilai Rp 50 Juta
![Tim Rajawali Cengkeram Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dan Barang Bukti Senilai Rp 50 Juta - JPNN.com Sumbar](https://cloud.jpnn.com/photo/sumbar/news/normal/2022/08/01/tim-rajawali-satnarkoba-polresta-padang-mencengkeram-pelaku-anri.jpg)
sumbar.jpnn.com, PADANG - Tim Rajawali Satnarkoba Polresta Padang mencengkeram pelaku penyalahgunaan narkotika beserta bukti senilai Rp 50 juta.
Pelaku berinisial M (48) alias Uncu. Dia ditangkap di rumahnya, Jalan Ampang Kampung Jambak, RT 02, RW 06, Kelurahan Ampang, Kuranji, pada Minggu (31/7).
Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol AL Indra mengatakan penangkapan terhadap Uncu ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya.
"Kami melakukan pengejaran terhadap Uncu di rumahnya. Saat menggeledah, petugas menemukan satu paket besar butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu," kata Indra.
Selain itu, petugas juga menemukan tiga pack plastik bening berisi sabu-sabu, satu timbangan digital, dan seunit handphone merek Oppo warna ungu biru hitam.
Uncu beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk tahap penyidikan dan pengembangan kasus.
Baca Juga:
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan mencari sumber barang haram tersebut," jelasnya.
Uncu dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (Mar9/Jpnn)
Tim Rajawali Satnarkoba Polresta Padang mencengkeram pelaku penyalahgunaan narkotika beserta bukti senilai Rp 50 juta.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News