BBPOM Tangkap Kosmetik Ilegal Senilai Rp 31 Juta dari 46 Toko di Sumbar
sumbar.jpnn.com, PADANG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang mengamankan kosmetik ilegal senilai Rp 31 juta.
Kosmetik ilegal berjumlah 185 item yang diamankan dari sejumlah 47 toko yang tersebar di Sumbar.
Kepala BBPOM Padang Abdul Rahim mengatakan kosmetik itu diamankan atas beberapa faktor seperti izin dan kode kedaluwarsa.
"Sesuai aturan, memproduksi dan mengedarkan kosmetik harus ada izin dari BPOM," kata Abdul Rahim.
Selain menyita, BBPOM memberikan sanksi berupa perjanjian kepada para pedagang yang kedapatan memasarkan produk tanpa izin tersebut.
Jika pedagang tersebut mengulanginya lagi, maka akan diberikan sanksi secara hukum.
Abdul Rahim mengimbau para pedagang agar tidak menjual produk ilegal.
Konsumen juga harus cerdas dalam memilih produk kosmetik yang sehat untuk kulit.
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang mengamankan kosmetik ilegal senilai Rp 31 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News