Rentang 10 Hari Jajaran Polda Sumbar Sumbar Ungkap 18 Kasus Judi Online

Rabu, 10 Agustus 2022 – 19:59 WIB
Rentang 10 Hari Jajaran Polda Sumbar Sumbar Ungkap 18 Kasus Judi Online - JPNN.com Sumbar
Rentang 10 hari, jajaran Polda Sumbar mengungkap belasan kasus perjudian online. Foto Ilustrasi polisi. Ricardo/JPNN.com

sumbar.jpnn.com, PADANG - Rentang 10 hari, jajaran Polda Sumbar mengungkap belasan kasus perjudian online.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan pengungkapan 18 kasus itu dimulai sejak awal Agustus 2022.

"Dari 1 sampai 10 Agustus 2022 ada 18 kasus judi online yang diungkap Polda Sumbar dan jajaran," kata Dwi.

Dia menerangkan kasus judi online yang diamankan Ditreskrimum Polda Sumbar berjumlah satu kasus, kemudian Polres Pasaman Barat 2 kasus, Polres Dharmasraya satu kasus, dan Polres Padang Pariaman dua kasus.

Kemudian di Polres Pesisir Selatan ada satu kasus, Polres Bukittinggi satu kasus, Polres Pasaman tiga kasus, Polres Padang Panjang satu kasus, Polres Solok Kota satu kasus, Polres Solok Selatan satu kasus, Polres Pariaman tiga kasus, dan Sawahlunto satu kasus.

Pada umumnya 18 kasus ini berjenis togel[ atau toto gelap.

Dwi menegaskan petugas kepolisian akan terus melakukan pemberantasan kasus perjudian online.

"Ini komitmen Polri dan Kapolda Sumbar dalam memberantas penyakit masyarakat," ucapnya.

Rentang 10 hari, jajaran Polda Sumbar mengungkap belasan kasus perjudian online.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News