Seorang Remaja Diringkus Polisi karena Menyetubuhi Anak di Bawah Umur
sumbar.jpnn.com, PADANG - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang menahan seorang remaja YPY (18) yang diduga menyetubuhi anak berusia 10 tahun.
Pelaku yang merupakan pengangguran itu dibekuk Tim Klewang Polresta Padang pada Sabtu (24/9) dini hari di kawasan Kecamatan Padang Selatan.
"Pelaku saat ini berstatus tersangka dan kami tahan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Dedy Adriansyah.
Akibat perbuatan tersebut, YPY dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dedy menceritakan YPY mengaku melancarkan aksi setelah membujuk korban pergi ke sebuah pondok yang jauh dari aktivitas warga di kawasan Padang Selatan.
Perbuatan YPY terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya.
"Ibu korban ini sudah curiga karena ada perubahan perilaku pada anaknya. Setelah ditanyai, akhirnya korban menceritakan apa yang sudah dialami," terangnya.
Orang tua korban yang tidak menerima anaknya dilecehkan membuat laporan ke Polresta Padang.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang menahan seorang remaja YPY (18) yang diduga menyetubuhi anak berusia 10 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News