Diduga sebagai Pengedar Sabu-sabu, Seorang Pemuda Diciduk Polisi di Dharmasraya
Sabtu, 08 Oktober 2022 – 21:00 WIB
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
Kemudian, Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun pencara. (Mar9/Jpnn)
Satresnarkoba Polres Dharmasraya menciduk seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News