Diduga sebagai Pengedar Sabu-sabu, Seorang Pemuda Diciduk Polisi di Dharmasraya

Sabtu, 08 Oktober 2022 – 21:00 WIB
Diduga sebagai Pengedar Sabu-sabu, Seorang Pemuda Diciduk Polisi di Dharmasraya - JPNN.com Sumbar
Satresnarkoba Polres Dharmasraya menciduk seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Foto: Antara

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Kemudian, Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun pencara. (Mar9/Jpnn)

Satresnarkoba Polres Dharmasraya menciduk seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia