Polda Sumbar Memusnahkan 24,8 Kilogram Ganja Kering

Kamis, 13 Oktober 2022 – 20:18 WIB
Polda Sumbar Memusnahkan 24,8 Kilogram Ganja Kering - JPNN.com Sumbar
Polda Sumbar musnahkan narkotika jenis ganja barang bukti penangkapan Ditresnarkoba Polda Sumbar. Foto: Humas Polda Sumbar.

sumbar.jpnn.com, PADANG - Barang sitaan narkotika jenis ganja kering yang disita dari para pelaku dimusnahkan jajaran Polda Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar Dwi Sulistyawan mengatakan barang bukti tersebut dimusnahkan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang.

Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 24.800 gram atau 24,8 kilogram ganja kering dari seorang tersangka.

"Kami memusnahkan 24.716,24 gram dari kasus yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar," kata Dwi.

Barang bukti itu masih disisakan sebanyak 83,76 gram untuk kepentingan persidangan.

Dwi mengimbau masyarakat Sumbar agar ikut memerangi narkoba.

"Narkoba ini merusak kesehatan dan akal manusia, jadi mari diperangi," imbaunya. (antara/jpnn)

Barang sitaan narkotika jenis ganja kering yang disita dari para pelaku dimusnahkan jajaran Polda Sumbar.

Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia