Polda Sumbar Memusnahkan 24,8 Kilogram Ganja Kering
sumbar.jpnn.com, PADANG - Barang sitaan narkotika jenis ganja kering yang disita dari para pelaku dimusnahkan jajaran Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar Dwi Sulistyawan mengatakan barang bukti tersebut dimusnahkan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang.
Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 24.800 gram atau 24,8 kilogram ganja kering dari seorang tersangka.
"Kami memusnahkan 24.716,24 gram dari kasus yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar," kata Dwi.
Barang bukti itu masih disisakan sebanyak 83,76 gram untuk kepentingan persidangan.
Dwi mengimbau masyarakat Sumbar agar ikut memerangi narkoba.
Baca Juga:
"Narkoba ini merusak kesehatan dan akal manusia, jadi mari diperangi," imbaunya. (antara/jpnn)
Barang sitaan narkotika jenis ganja kering yang disita dari para pelaku dimusnahkan jajaran Polda Sumbar.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News