Pakai Knalpot Brong, 23 Unit Kendaraan Diangkut ke Polresta Padang
sumbar.jpnn.com, PADANG - Polresta Padang menindak 23 unit kendaraan dengan pelanggaran kasat mata pada Senin (26/12).
Kasat Lantas Polresta Padang Alfin mengatakan puluhan kendaraan itu terjaring saat razia Senin (26/12) malam WIB.
Seluruh kendaraan yang terjaring razia itu kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk dikenakan tilang.
"Pelanggaran yang paling ditindak ialah pengunaan knalpot brong. Kepada pelanggar yang ditilang, mereka bisa menjemput kendaraan apabila membawa knalpot standar," kata Alfin.
Dia menegaskan razia akan terus dilakukan pihaknya secara rutin.
Apalagi menjelang malam pergantian tahun.
Razia ini digelar agar masyarakat merasa nyaman dan tentram saat beristirahat pada malam hari.
"Sasaran utama razia ini ialah pelanggaran kasat mata seperti penggunaan knalpot brong, tidak ada tanda nomor kendaraan, tak pakai helm, dan lainnya," tambahnya.
Polresta Padang menindak 23 unit kendaraan dengan pelanggaran kasat mata pada Senin (26/12).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News