Peran Ninik Mamak Dinantikan, Konten di Smartphone Picu Empat Remaja Berbuat Asusila
"Selain soal teknologi ini, kami juga mengedukasi tentang peredaran gelap narkoba. Kami turun ke lapangan dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menanggulanginya," ucapnya.
Pada Selasa (7/3), Polsek Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Solok Selatan.
Kanit PPA Aipda Deni Rahmad Nasution mengatakan kasus itu terjadi pada Minggu (5/3) yang diduga melibatkan beberapa remaja.
"Dua dari mereka sudah ditangkap, dua di antaranya masih dalam pencarian," ungkap Deni.
Kedua anak yang sudah ditangkap itu berinisial I (16) dan R (17). Keduanya sudah diamankan di Mapolres Solok Selatan.
Hasil pemeriksaan sementara, kasus ini bermula dari permasalahan keluarga.
Perbuatan anak yang berhadapan dengan hukum ini dilakukan di rumah keluarga salah satu dari pelaku yang saat itu sedang kosong.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok Selatan Atilla Majidi angkat suara soal kasus pencabulan anak di bawah umur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News