Polda Sumbar: Tak Ada Toleransi bagi Penambang Ilegal

sumbar.jpnn.com, PADANG - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap empat pelaku penambangan emas ilegal di dua tempat berbeda.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan di dua daerah yaitu, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Sijunjung pada Kamis (24/3).
Di Kabupaten Sijunjung, tersangka ditangkap di aliran sungai Batang Kuantan, Kecamatan Sijunjung.
Tersangka lainnya di Jorong Lanai Hilir Bandar Padang, Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman.
"Petugas berhasil mengamankan empat pelaku," kata Satake Bayu, Senin (28/3).
Sebanyak dua tersangka dari keempat pelaku itu merupakan pengawas lapangan dan operator alat berat.
Keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan batu bara dan mineral.
Mereka diancam penjara lima tahun dan denda Rp 100 miliar.
Polda Sumatera Barat tidak beri toleransi terhadap pelaku penambangan ilegal. Sepanjang tahun 2022 sudah dua kali Polda Sumbar melakukan penangkapan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News