Pencabulan Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi
sumbar.jpnn.com, PADANG - Polresta Padang kembali mengamankan pencabulan anak di bawah umur.
Sebelumnya, Polresta Padang sempat menangkap empat orang dengan tindakan yang sama di Teluk Bayur, Kota Padang.
Cara pelaku mencabuli anak di bawah umur itu hampir sama dengan kasus di Teluk Bayur.
Kasat Reskrim Polresta Padang Dedy Adriansyah mengatakan tindak pidana pencabulan di bawah umur ini terjadi di Lubuk Kilangan.
Kejadian berawal dari korban AA berusia 14 tahun menceritakan pada ibunya tentang peristiwa asusila tersebut.
"Korban bercerita pada ibunya, kemudian ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuk Kilangan," kata Dedy.
Pria berpangkat Komisaris Polisi itu menceritakan pelaku menyuruh korban menjilati kemaluannya.
Kemudian, pelaku memaksa korban berhubungan badan.
Pria berpangkat Komisaris Polisi itu menceritakan pelaku menyuruh korban menjilati kemaluannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News