Diduga Ada Pijit Plus-plus, Satpol PP Padang Panggil Pemilik SPA
sumbar.jpnn.com, PADANG - Satpol PP Padang memanggil pemilik usaha Sante Par Aqua (SPA) yang beroperasi di Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Kepala Satpol PP Padang Mursalim mengatakan pemanggilan pemilik SPA tersebut atas dasar keresahan masyarakat.
Masyarakat menduga SPA tersebut menjalankan usaha pijat plus-plus dan mengganggu ketertiban.
"Pemilik kami proses sesuai aturan Perda dan sekarang kami memanggilnya untuk dimintai keterangan," kata Mursalim.
Dia menjelaskan, Satpol PP Padang tidak ingin ada konflik horizontal di tengah masyarakat.
Apalagi ketentraman dan ketertiban masyarakat terganggu.
"Kami terus berupaya agar tetap terjaganya Ketertiban dan ketentraman masyarakat serta selalu berupaya cepat tanggap terhadap laporan masyarakat," ucap Mursalim.
Terkait SPA tersebut, Mursalim menegaskan akan menindak secara tegas sesuai Perda jika ditemukan pelanggaran.
Satpol PP Padang panggil pemilik SPA karena mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa resh dengan aktivitas SPA tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News