Tak Sampai 24 Jam, Polisi Bekuk Pencuri Handphone
sumbar.jpnn.com, PADANG - Polresta Padang mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian Handphone di di Rumah makan Ampera Mama Mei Jl.Raya indarung kel.Bandar buat Kec.Lubuk kilangan Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengakatan, penangkapan tersebut berlansung pada Rabu (13/04) pukul 17.04 WIB di Jln Pulai Banda Kali Simpang Haru Kec. Padang Timur, Kota Padang.
Lebih lanjut Dedy menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada (13/04) sekira jam 16.30 WIB.
Kejadian berawal ketika korban sedang berjualan nasi ampera.
Korban meletakkan satu unit handphone android merk VIVO Y20 warna di atas etalase didalam warung milik korban.
Kemudian, Dua orang tersangka berinisial NF (27 tahun) dan PF (38 tahun) berpura-pura ingin membeli nasi di ampera milik korban.
Saat korban lenggah pelaku yang di luar mengambil handphone milik korban tersebut.
"Setelah mendapatkan laporan Kami lansung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua orang pelaku," ujarnya.
Polresta Padang amankan dua tersangka terduga pelaku tindak pidana pencurian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News