Jelang Lebaran, Pedagang Buah Terpaksa Bongkar Lapaknya Sendiri
Jumat, 22 April 2022 – 14:28 WIB
Bambang menilai pedagang buah di trotoar sawahan tidak termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) lagi.
Lapak-lapak di trotoar itu sudah seperti pusat penjualan buah.
Pembangunan lapak ini melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (Mcr33/Jpnn)
Satpol PP Padang melayangkan surat perintah pembongkaran kepada tiga orang pemilik lapak buah di jalan Sawahan, Padang Timur.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News