Jelang Lebaran, Pedagang Buah Terpaksa Bongkar Lapaknya Sendiri
sumbar.jpnn.com, PADANG - Satpol PP Padang melayangkan surat perintah pembongkaran kepada tiga orang pemilik lapak buah di jalan Sawahan, Padang Timur.
Lapak tersebut harus dibongkar oleh pemiliknya sendiri dalam waktu 1 X 24 jam.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Bambang Suprianto, menjelaskan surat tersebut diberikan karena pedagang mendirikan lapak di trotoar.
Lapak dari pedagang tersebut menghambat akses pejalan kaki di trotoar jalan Sawahan.
Menurut Bambang tindakan yang diambil petugasnya di lapangan sangat preventif dan humanis.
Pedagang diberikan surat peringatan untuk membongkar lapaknya secara mandiri.
Namun, jika surat perintah ini tidak diindahkan, maka Satpol PP akan turun melakukan pembongkaran.
"Ada tiga pedagang yang sudah disurati. Jika dalam rentang waktu sudah habis, maka akan kami bongkar," kata Bambang.
Satpol PP Padang melayangkan surat perintah pembongkaran kepada tiga orang pemilik lapak buah di jalan Sawahan, Padang Timur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News