Dua Gadis Cantik Ini Diperdagangkan di Hotel

Senin, 25 April 2022 – 21:41 WIB
Dua Gadis Cantik Ini Diperdagangkan di Hotel - JPNN.com Sumbar
Ilustrasi- Polda Sumbar menangkap pelaku perdagangan orang di hotel kawasan kota Padang. (Antara/HO-Satreskrim Polres Bukittinggi)

sumbar.jpnn.com, PADANG - Polda Sumbar mengamankan seorang muncikari berinisial TA (35) yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kabid Humas Polda Sumbar Satake Bayu mengatakan TA ditangkap pada Sabtu (16/4) sekitar pukul 23.30 WIB di hotel kawasan kota Padang.

Tersangka menawarkan seorang perempuan berinisial SA (21) dan YF (19) kepada laki-laki lain.

"Kami menangkap tersangka atas laporan masyarakat," kata Satake Bayu, Senin (25/4).

Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TA.

Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi dengan pria lain di hotel tersebut.

TA dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan TA dan YF dikirim ke panti sosial Andam Dewi untuk pembinaan. (Mar9/Jpnn)

Polda Sumbar mengamankan seorang mucikari berinisial TA (35) atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia