Kejari Padang Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Senin, 25 April 2022 – 20:13 WIB
Kejari Padang Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng - JPNN.com Sumbar
Kejari Padang saat memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng. Foto: Antara

sumbar.jpnn.com, PADANG - Kejari Padang melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama, mengatakan ada dua orang yang sudah diperiksa terkait delivery order (DO) minyak goreng.

Kedua saksi itu berasal dari dua perusahaan berbeda yang merupakan distributor minyak goreng di Padang

Mereka menerima pesanan dari produsen yang sedang berkasus di Kejagung.

Selain memintai keterangan, Kejari Padang menyita dokumen DO, invoice, faktur pajak, dokumen pengangkutan, dan lainnya sebagai barang bukti.

"Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kedua saksi sudah kami buat. Selanjutnya BAP dan barang bukti kami serahkan ke Kejagung," kata Therry, Senin (25/4).

Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng ini.

Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agri industri atau Permata Hijau Grup dan Picare Tagore Sitanggang yang menjabat sebagai Manager bagian General Affair PT Musim Mas.

Kejari Padang melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News